
Berdasarkan Permen ESDM No.38 Tahun 2018
Pasal 16
Usaha jasa penunjang tenaga listrik dilaksanakan oleh bada usaha milik negara,
badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta badan layanan umum, dan koperasiyang memiliki sertifikasi, klasifikasi dan kualifikasi.
Pasal 18
Usaha penyediaan tenaga listrik dan usaha penunjang tenaga listrik dilaksanakan setelah mendapatkan perizinan berusaha.