L I G A T

Loading

Dasar Hukum

img
Apa itu SBUJPTL?
img

Berdasarkan Permen ESDM No.38 Tahun 2018

Pasal 16
Usaha jasa penunjang tenaga listrik dilaksanakan oleh bada usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta badan layanan umum, dan koperasiyang memiliki sertifikasi, klasifikasi dan kualifikasi.

Pasal 18
Usaha penyediaan tenaga listrik dan usaha penunjang tenaga listrik dilaksanakan setelah mendapatkan perizinan berusaha.

No. Nama Dokumen Aksi
1. Undang - undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan. Lihat Dokumen

2. Peraturan Pemerintah No.62 Tahun 2012 Tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik. Lihat Dokumen
3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun Tentang Kegiatan Usaha Penyedia Tenaga Listrik. Lihat Dokumen
4. Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Kualifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik. Lihat Dokumen
5. Permen ESDM Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Ijin Usaha Ketenagalistrikan Dalam Rangka Pelaksanaan Terpadu Satu Pintu kepada Kepala BKPM. Lihat Dokumen
6. Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikat Ketenagalistrikan. Lihat Dokumen
7. Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 35 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan. Lihat Dokumen
8. Peraturan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Nomor 556K/20/DJL.1/2014 Tentang Tata Cara Penomoran dan Registrasi Sertifikat di Bidang Ketenagalistrikan Lihat Dokumen
9. Permen ESDM Nomor 46 Thun 2017 Tentang Standardisasi Kompetensi Ketenagalistrikan. Lihat Dokumen
10. Permen ESDM Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan. Lihat Dokumen
11. Keputusan Direkur Jenderal Ketenagalistrikan Nomor 473K/20/DJL.4/2014 Tentang Perlimpahan Sebagian Wewenang Direktur Jenderal Ketenagalistrikan kepada Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan dalam Pemberian Keputusan Perizinan di Bidang Ketenagalistrikan. Lihat Dokumen
12. Peraturan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Nomor 556K/20/DJL.1/2014 Tentang Tata Cara Penomoran dan Registrasi Sertifikat di Bidang Ketenagalistrikan. Lihat Dokumen